Rabu, 16 Maret 2011

Ilmu Budaya Dasar # Bab V

Nama : Galih Rifanda
Kelas : 1ka33
Npm : 12110929
Kelompok : 6
Dosen : Ninuk Sekarsari 

Ilmu Budaya Dasar #
Bab V (Manusia dan Keadilan)
  • Jelaskan pengertian tentang pembalasan :
    adalah pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang
  • Sebutkan penyebab pembalasan :
  • Tuliskan 1 contoh pembalasan : 
    Andi memberikan pertolongan kepada andita, andita seorang korban kecelakaan tabrak lari. Disaat andi mengalami musibah kebakaran ternyata orang yang menolong pertama kali adalah andita, orang yang ditolong andi waktu kecelakaan perbuatan tersebut merupakan tindakan pembalasan.
studi kasus:

" Dituduh Curi Buah Kakao 3 Biji, Nenek Ditahan Rumah 3 Bulan"


Minah.(foto:Saladin A) 
BANYUMAS - Dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji, seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan lamanya.

Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga bermaksud mengadukan kasus ini ke lembaga bantuan hukum untuk bisa ditangani. Keluarga juga memprotes, aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada warga miskin. Ia kini terancam pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Mbok Minah, nenek berusia lima puluh lima tahun, Warga Desa Darma Kradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas baru saja menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan. Hal ini ia jalani setelah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menangani kasusnya. Minah dituduh mencuri buah kakao atau buah coklat sebanyak 3 biji dari tempatnya ia bekerja di PT Rumpun Sari Antan 4 di Desa Darma Kradenan tak jauh dari rumahnya.

Menurut Minah, saat itu ia hanya bermaksud mengambil 3 biji buah kakao yang terjatuh dari pohonnya untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Saat buah itu diletakkan di tanah, ia kemudian melanjutkan pekerjaannya membersihkan ilalang di kabun kakao. Namun mandor kebun yang melihat ada buah kakao tergeletak lalu mencari siapa yang mengambilnya.

"Saya memang mengambil 3 biji buah kakao untuk benih nanti, itu juga belum saya bawa, masih saya geletakkan di tanah," ujarnya.

Minah dan keluarganya sendiri merasa heran karena saat di kantor polisi ia dikenai tuduhan mencuri buah kakao sebanyak 3 biji. Namun di Kejaksaan Negeri Purwokerto, mandor kebun membawakan 3 kilogram buah kakao sebagai barang bukti pencurian. Hal inilah yang diduga kemudian menjadikan jaksa menahan Minah.

Kini pihak keluarga hanya pasrah terhadap kasus yang menimpa Minah. Namun pihak keluarga ingin agar Minah diperlakukan adil. Ia menggambarkan seorang koruptor miliaran rupiah malahan kasusnya banyak yang tidak jelas penanganan hukumnya.
"Masak koruptor miliaran dibiarkan, malah sodara saya yang mengambil 3 biji kakao akan disidang. Dimana keadilan hukm ini,' ujar Sukarjo (60), kerabat Minah, nampak geram.

Rencananya Kamis tanggal 19 November 2009 ini kasus minah akan dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Minah yang akan duduk sebagai terdakwa mengaku tidak memahami kasusnya. Ia yang telah lelah karena harus apel rutin di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto yang jaraknya sejauh hingga 40 kilometer dari rumahnya, mengaku pasrah dengan putusan pengadilan nanti.
Bandingkan Dengan Kasus Ini
Belakangan ini tengah disorot kasus mafia pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Sebagian masyarakat meluapkan kemarahannya dengn menampilkan tetrikal sampai-sampai mengedit foto gayus dengan wajah berbagai bentuk. Dengan perlakuan yang di wujudkan seperti itu menjadikan saya berpikir bahwa ketidakadilan sudah terjadi dan menyebabkan rakyat menjadi semakin kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya sendiri. Sebagai tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia bisa seenaknya keluar masuk rutan bahkan sempat enjoy pelesiran dengan istrinya menonton Tenis Internasional di Nusa Dua Bali, ke Singapore, ke macau dan tempat lainnya yang sedang ramai di bicarakan.
Dibalik kasus gayus ada seseorang yang memanfaatkan moment tersebut, pria itu bernama Bona Paputungan, mantan narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menciptakan lagu yang sekarang paling dicari dan fenomenal yakni “Andai Aku Jadi Gayus”. Inti lagu tersebut sebenarnya bercerita tentang kisah hidup Bona Paputungan ketika mendekam didalam teralis besi. Dia menyindir perlakuan istimewa yang di terima terdakwa mafia pajak, yang bisa berplesiran ke Bali bahkan sampai ke luar negeri. Sementara napi lain yang terjerat kasus yang jauh lebih ringan dan bukan dari kalangan pejabat atau konglomerat, ‘hidup nyaman’ didalam penjara adalah hal mustahil.
Opini / Pendapat : 
Pendapat saya terhadap permasalah seperti ini yaitu, sangat tidak adil sekali hukum di negara ini, karena terhadap masalah yang sangat sepele sekali, nenek itu dihukum dengan sanagt berat, tapi terhadap masalah yang sangat berat, contohnya seperti gayus, dia bisa keluar penjara secara bebas sekali, hal ini dikarenakan orang yang berduit itu bisa memebeli hukum dengan uang korupsinya, itu juga karena staf atau sipir di penjara tersebut, bisa disogok dengan mudahnya, hal ini sudah turun temurun di indonesia, sangatlah susah di berantas.

Saran saya :
Pemerintah seharusnya lebih mencegah tindakan korupsi, hal ini sangatlah tidak adil terhadap nenek yang di hukum 3 bulan, karena dituduh mencuri kakao, seharusnya yang maling uang negara harus diselesaikan dengan sangat baik, kok malah nenek nenek yang di sidang dengan baik, koruptor itu maling uang negara pilihan milyar, masa nenek nenek hanya maling 3 kakao bisa dipenjara, sedangkan koruptor itu bisa bebeas keluar masuk dari penjara,
pemerintah atau pihak berwajib harus lebih mengawasi uang negara, di banding hanya mengawasi 3 kakao.

0 komentar:

Posting Komentar