Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal
penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian,
setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut
dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain
itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu
menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode
Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan
menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus
dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara
pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai
Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat
ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam
mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk :
1. Badan Penguji harus
dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal
ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan
ujian.
2.
Panitia Persiapan
Ujian, mempersiakan
kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
3.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian.
Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil
dan memberikan hasil kepada IPKIN
4.
Pelaksana akreditasi
training centre, untuk kebutuhan
resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap
pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun
sistem sertifikasi berjalan,.
5.
Pelaksana
resertifikasi, hal ini mungkin baru
dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan
baik
Kerja sama antara
institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat
memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam
pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat
dianggap sebagai kriteria utama:
1.
Sistem sertifikasi
sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
2.
Memiliki berbagai
instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
3.
Harus memiliki
mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta,
karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang
tersebut.
4.
Harus diakui pada
negara asal.
5.
Harus memiliki
silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri
untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
6.
Sebaiknya
memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
1.
Terintegrasi dengan
Program Pengembangan Profesional
2.
Dapat dilakukan pada
region tersebut.
Dalam hal sertifikasi
ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
1.
Menyusun panduan
2.
Memonitor/dan
bertukar pengalaman
3.
Mengakreditasi sistem
sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
4.
Mengimplementasi
sistem yang terakreditasi tersebut
0 komentar:
Posting Komentar